Usut Pejabat Pajak Tajir Mencurigakan, KPK Panggil Kepala KKP Jaktim Wahono Saputro Besok
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan klarifikasi harta kekayaan terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro pada Selasa (14/3) besok.
"Informasi yang kami peroleh, benar, besok, diagendakan klarifikasi WS pegawai Kemenkeu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/3).
Ali mengatakan Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan KPK yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Wahono.
"Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan yang bersangkutan," kata dia.
Seperti diketahui, Wahono Saputro mencatatkan harta kekayaan Rp 14 miliar dalam LHKPN.
KPK menyebut Wahono memiliki hubungan dengan kepemilikan aset istri mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT).
KPK akan mengklarifikasi karena ada kaitan antardua istri pejabat pajak itu dalam sebuah perusahaan.
Di sisi lain, Wahono pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Istri Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro memiliki hubungan dengan kepemilikan aset pasangan Rafael Alun Trisambodo.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- Soal Anggaran Maung Pindad, Kemenkeu Beri Klarifikasi, Begini
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan