Usut Pejabat Pajak Tajir Mencurigakan, KPK Panggil Kepala KKP Jaktim Wahono Saputro Besok

Usut Pejabat Pajak Tajir Mencurigakan, KPK Panggil Kepala KKP Jaktim Wahono Saputro Besok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk mengklarifikasi harta kekayaan Rp 14 miliar. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan klarifikasi harta kekayaan terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro pada Selasa (14/3) besok.

"Informasi yang kami peroleh, benar, besok, diagendakan klarifikasi WS pegawai Kemenkeu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/3).

Ali mengatakan Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan KPK yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Wahono.

"Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan yang bersangkutan," kata dia.

Seperti diketahui, Wahono Saputro mencatatkan harta kekayaan Rp 14 miliar dalam LHKPN.

KPK menyebut Wahono memiliki hubungan dengan kepemilikan aset istri mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT).

KPK akan mengklarifikasi karena ada kaitan antardua istri pejabat pajak itu dalam sebuah perusahaan.

Di sisi lain, Wahono pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Istri Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro memiliki hubungan dengan kepemilikan aset pasangan Rafael Alun Trisambodo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News