Usut Pejabat Selewengkan Upah Pungut
Jumat, 18 Juli 2008 – 18:45 WIB

Usut Pejabat Selewengkan Upah Pungut
JAKARTA - Jaringan Mahasiswa (Jama) Lampung meminta agar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Lampung Syamsurya Ryacudu menindak tegas pejabat-pejabat yang diduga terlibat penyimpangan upah pungut Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung. Selain itu, yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya. Tidak sahnya upah pungut itu disebabkan karena dibatalkannya Perda Provinsi Lampung Nomor 1/2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor melalui Keputusan Mendagri Nomor 18/2005. Peraturan itu menjadi dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 2/2005 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama.
"Kami juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap serta memenjarakan pejabat-pejabat korup di Provinsi Lampung. Khususnya terkait dengan kasus upah pungut Pajak Kendaraan Bermotor ," terang koordinator Jama Lampung Ivan Ferdiansyah A., Jumat (18/7).
Baca Juga:
Ivan mengatakan, dugaaan penyimpangan upah pungut pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung terjadi sejak tahun 2006 hingga 2007. Upah pungut sendiri merupakan biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan. "Pelaksanaan upah pungut ini ilegal karena tidak memiliki payung hukum yang tetap," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaringan Mahasiswa (Jama) Lampung meminta agar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Lampung Syamsurya Ryacudu menindak tegas pejabat-pejabat
BERITA TERKAIT
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter
- Wagub Cik Ujang Dampingi Wamen Dikdasmen Kunjungi SD Muhammadiyah 4 Palembang
- Identitas 10 Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo yang Hanyut di Sungai
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat