Usut Pejabat Selewengkan Upah Pungut
Jumat, 18 Juli 2008 – 18:45 WIB
Lebih jauh Ivan mengatakan, kalaupun Pergub Nomor 2/2005 dapat diberlakukan, maka tetap terjadi penyimpangan anggaran. Ini terjadi karena telah dibagikannya kelebihan realisasi alokasi upah pungut dari tahun 2006 hingga 2007 sebesar Rp11.734.488.426. Rinciannya, tahun 2006 sebesar Rp4.734.488.426 dan tahun 2007 Rp7.000.000.000.
"Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Mendagri Nomor 35/2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah, biaya pemungutan ditetapkan paling tinggi lima persen dari realisasi penerimaan pajak daerah" kata Ivan.
Dalam laporan perhitungan APBD Provinsi Lampung tahun 2006, jumlah realisasi pajak sebesar Rp.345.705.153.476. Berdasarkan ketentuan Kepmendagri Nomor 35/2002, jumlah biaya pemungutan pajak daerah sebesar Rp17.285.257.674.
Sedang yang direalisasikan oleh Pemprov Lampung sebesar Rp22.019.746.100. Artinya terdapat kelebihan realisasi biaya pemungutan sebesar 1,36 persen dari batas maksimal atau sebesar Rp4.734.488.426.
JAKARTA - Jaringan Mahasiswa (Jama) Lampung meminta agar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Lampung Syamsurya Ryacudu menindak tegas pejabat-pejabat
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan