Usut Pembelian Saham Garuda, KPK Periksa Tahanan Polda
Senin, 04 Juni 2012 – 17:33 WIB

Usut Pembelian Saham Garuda, KPK Periksa Tahanan Polda
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi dari pihak swasta dalam Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pembelian Saham PT Garuda dengan tersangka M Nazaruddin.
Pantauan JPNN di gedung KPK Senin (4/6) siang, saksi tersebut dibawa menggunakan mobil tahanan dan langsung memasuki gedung KPK. Yang bersangkutan tidak bisa dikenali karena saat keluar dari mobil, saksi tersebut langsung menutup wajahnya dengan sebuah tas.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP menyebutkan, yang dibawa dalam mobil tahanan tersebut adalah Yulia Eka dari pihak Swasta. Dia akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus TPPU pembelian saham PT Garuda.
"Yang dibawa mobil tahanan tadi adalah salah satu saksi untuk TPPU terkait pembelian saham Garuda, namanya ibu Yulia dari pihak swasta," ungkap Johan Budi di KPK, Jakarta, Senin (4/6).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi dari pihak swasta dalam Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pembelian
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?