Usut Pembelian Saham Garuda, KPK Periksa Tahanan Polda
Senin, 04 Juni 2012 – 17:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi dari pihak swasta dalam Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pembelian Saham PT Garuda dengan tersangka M Nazaruddin.
Pantauan JPNN di gedung KPK Senin (4/6) siang, saksi tersebut dibawa menggunakan mobil tahanan dan langsung memasuki gedung KPK. Yang bersangkutan tidak bisa dikenali karena saat keluar dari mobil, saksi tersebut langsung menutup wajahnya dengan sebuah tas.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP menyebutkan, yang dibawa dalam mobil tahanan tersebut adalah Yulia Eka dari pihak Swasta. Dia akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus TPPU pembelian saham PT Garuda.
"Yang dibawa mobil tahanan tadi adalah salah satu saksi untuk TPPU terkait pembelian saham Garuda, namanya ibu Yulia dari pihak swasta," ungkap Johan Budi di KPK, Jakarta, Senin (4/6).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi dari pihak swasta dalam Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pembelian
BERITA TERKAIT
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial