Usut Pembelian Saham Garuda, KPK Periksa Tahanan Polda
Senin, 04 Juni 2012 – 17:33 WIB
Lebih lanjut, Johan Budi menerangkan Yulia adalah tahanan dari salah satu Polda. "Namun saya enggak tahu dia dari perusahaan apa, tapi yang jelas dia dipanggil sebagai saksi," ujar dia.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, KPK pun telah memanggil sejumlah saksi seperti Direktur PT Anugrah Nusantara Amin Andoko, Manager Marketing PT. Duta Graha Indah Mohamad El Idris, mantan karyawan Permai Group Unang Sudrajat, Pegawai PT. Bank Mandiri Ridwan Ariadi , dan Direktur Utama PT Cakrawala Abadi Cristina Doki.
Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis mengatakan Nazaruddin membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar dari uang yang diduga hasil korupsi. Kasus ini sampai sekarang terus disidik KPK.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi dari pihak swasta dalam Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pembelian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi