Usut Pembelian Saham Garuda, KPK Periksa Tahanan Polda

Usut Pembelian Saham Garuda, KPK Periksa Tahanan Polda
Usut Pembelian Saham Garuda, KPK Periksa Tahanan Polda
Lebih lanjut, Johan Budi menerangkan Yulia adalah tahanan dari salah satu Polda. "Namun saya enggak tahu dia dari perusahaan apa, tapi yang jelas dia dipanggil sebagai saksi," ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK pun telah memanggil sejumlah saksi seperti Direktur PT Anugrah Nusantara  Amin Andoko, Manager Marketing PT. Duta Graha Indah Mohamad El Idris, mantan karyawan Permai Group Unang Sudrajat, Pegawai PT. Bank Mandiri Ridwan Ariadi , dan Direktur Utama PT Cakrawala Abadi Cristina Doki.

Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis mengatakan Nazaruddin membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar dari uang yang diduga hasil korupsi. Kasus ini sampai sekarang terus disidik KPK.(fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi dari pihak swasta dalam Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pembelian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News