Usut Pembelian Saham Garuda, KPK Periksa Tahanan Polda
Senin, 04 Juni 2012 – 17:33 WIB
Lebih lanjut, Johan Budi menerangkan Yulia adalah tahanan dari salah satu Polda. "Namun saya enggak tahu dia dari perusahaan apa, tapi yang jelas dia dipanggil sebagai saksi," ujar dia.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, KPK pun telah memanggil sejumlah saksi seperti Direktur PT Anugrah Nusantara Amin Andoko, Manager Marketing PT. Duta Graha Indah Mohamad El Idris, mantan karyawan Permai Group Unang Sudrajat, Pegawai PT. Bank Mandiri Ridwan Ariadi , dan Direktur Utama PT Cakrawala Abadi Cristina Doki.
Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis mengatakan Nazaruddin membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar dari uang yang diduga hasil korupsi. Kasus ini sampai sekarang terus disidik KPK.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi dari pihak swasta dalam Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pembelian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK