Usut Pencucian Uang di Kasus Narkotika, Kejagung Gandeng PPATK
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo tak memungkiri bahwa penyidikan perkara narkotika bisa kembangkan ke arah tindak pidana pencucian uang. Menurutnya, hal itu bukan mustahil mengingat betapa besarnya uang yang beredar di jaringan narkotika.
"Nilainya lebih dari Rp 1,5 triliun. Uang sebanyak itu dicuci untuk melahirkan tindak pidana pencucian uang," ungkap Prasetyo di Kejaksaan Agung, Minggu (18/1).
Dijelaskan Prasetyo, Kejagung akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengecek aliran dana terkait narkotika. PPATK bisa memberikan masukan dan bahan-bahan terkait yang diperlukan.
"Tentunya kami akan menggandeng PPATK," tegasnya.
Sekali lagi, Prasetyo mengingatkan bahwa perbuatan memasukkan narkotika ke Indonesia merupakan kejahatan luar biasa. Penanganannya juga harus luar biasa.
"Undang-undang menyatakan itu mengimpor dan ancaman sudah jelas serta mereka paham itu risiko untuk hadapi pidana paling berat hingga hukuman mati," ungkap dia. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo tak memungkiri bahwa penyidikan perkara narkotika bisa kembangkan ke arah tindak pidana pencucian uang. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kejati Jatim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Mantan Notaris
- Polisi Tembak Rekan, Komisi III Soroti Kelayakan Anggota Polri Pegang Senjata
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- DPR: Kepentingan Hilirisasi Industri Tak Boleh Terhambat Kebijakan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun