Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Cegah Seorang Artis ke Luar Negeri, Siapa?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan status cegah terhadap penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol ke Imigrasi.
KPK sedang menyidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/3).
Ali mengharapkan Windy Idol agar kooperatif ketika dipanggil KPK. Pencegahan ini, lanjut Ali, upaya dari KPK agar Windy bisa dipanggil ketika diperlukan.
"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya," jelas Ali.
KPK beberapa kali memanggil Windy sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi serta pencucian uang Hasbi Hasan.
KPK mensinyalir Windy mengetahui penerimaan uang Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Windy Idol juga diduga mengelola sejumlah aset milik Hasbi Hasan. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK sedang menyidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong