Usut Pencucian Uang Mbak Mandari, Penyidik Polda NTB Bergerak Lakukan Ini

Usut Pencucian Uang Mbak Mandari, Penyidik Polda NTB Bergerak Lakukan Ini
Arsif foto - Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial NNJ alias Mandari (tengah) yang diduga berperan sebagai bandar sabu-sabu dengan omzet miliaran rupiah, ketika hadir sebagai terdakwa dalam tindak pidana pokok narkotika bersama suami, Bayu (kedua kanan) di persidangan Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (18/8/2022). Foto: ANTARA/Dhimas BP

jpnn.com, MATARAM - Seorang perempuan bandar sabu-sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial NNJ alias Mandari memiliki omzet miliaran rupiah.

Penyidik Polda NTB kini tengah memperkuat bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi mengatakan bahwa penguatan bukti dari kasus TPPU milik Mandari ini merupakan tindak lanjut pengembalian berkas hasil penelitian jaksa.

"Kami perkuat bukti dan unsur pidana TPPU milik yang bersangkutan sesuai petunjuk jaksa peneliti," kata Deddy di Mataram, Selasa.

Perihal petunjuk jaksa yang kini masuk dalam upaya kelengkapan berkas, Deddy masih enggan membeberkan ke publik.

"Belum bisa kami sampaikan, karena ini bagian dari proses penyidikan," ucapnya.

Namun, untuk hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Deddy menegaskan bahwa hal tersebut sudah masuk dalam kelengkapan berkas.

Secara umum, Deddy menjelaskan bahwa hasil penelusuran PPATK telah menemukan transaksi berkelanjutan secara rutin dengan angka mencapai miliaran rupiah.

Seorang perempuan bandar sabu-sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial NNJ alias Mandari memiliki omzet miliaran rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News