Usut Pencucian Uang Nazar, KPK Perika Direktur PT Dharmakusumah
Selasa, 15 Mei 2012 – 12:14 WIB

Usut Pencucian Uang Nazar, KPK Perika Direktur PT Dharmakusumah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (15/5) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Dharmakusumah, Khairul Afdel sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka M Nazaruddin.
Selain Khairul, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas karyawan permai Group, yakni Saiful Bahri. Juga, kepada supir permai Group, Luthfi Adriansyah.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (15/5).
Di persidangan dengan terdakwa M Nazaruddin belum lama ini terungkap bahwa Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar. Hal ini disampaikan Yulianis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (15/5) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Dharmakusumah, Khairul Afdel sebagai
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak