Usut Pencucian Uang Nazar, KPK Perika Direktur PT Dharmakusumah
Selasa, 15 Mei 2012 – 12:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (15/5) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Dharmakusumah, Khairul Afdel sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka M Nazaruddin.
Selain Khairul, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas karyawan permai Group, yakni Saiful Bahri. Juga, kepada supir permai Group, Luthfi Adriansyah.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (15/5).
Di persidangan dengan terdakwa M Nazaruddin belum lama ini terungkap bahwa Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar. Hal ini disampaikan Yulianis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (15/5) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Dharmakusumah, Khairul Afdel sebagai
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya