Usut Penganiayaan, Polda Metro Jaya Bongkar Kepemilikan Senpi Ilegal
Rabu, 18 Maret 2020 – 23:23 WIB
Dalam proses pemeriksaan, GTB mengaku menjual senjata api ilegal kepada WH, MH dan AST. Total jenderal ada enam tersangka dalam kasus itu.
Polisi telah mengamankan para tersangka beserta 20 senjata api dan 12 ribu butir peluru. Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 333 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1.
Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. "Saat ini kami terus melakukan pendalaman dan masih dalam penyelidikan senjata ini dari mana karena baru berapa hari lalu diamankan," kata Nana.(cui/jpnn)
Jajaran Polda Metro Jaya menangkap enam orang terkait kepemilikan puluhan senjata api ilegal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?