Usut Penipuan Ponsel Rp 35 Miliar, Kombes Hengki Turun Tangan: Langsung Kami Tangkap
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan penjualan ponsel iPhone dengan modus reseller (penjual yang produknya didapat dari agen/pemasok).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan saat ini penyidik Ditreskrimum tengah memburu dan menyiapkan upaya paksa untuk menangkap keduanya.
"Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat.
Hengki juga menyebut saat ini sudah ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani dan pihaknya akan menganalisis satu per satu laporan tersebut.
"Ya makanya ada beberapa laporan polisi (LP). Jadi, kan, banyak LP-nya, ada 13, kami akan petakan satu-satu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Polres Metro Tangerang Selatan telah melimpahkan kasus penipuan penjualan kembali (reseller) telepon seluler yang dilakukan oleh tersangka si kembar, Rihana-Rihani ke Polda Metro Jaya.
"Sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Ipda Galih saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/6).
Galih menjelaskan alasan keenam laporan dipindahkan ke Polda Metro Jaya karena laporan bukan cuma di Polres Tangsel sehingga kasus dipusatkan di Polda Metro Jaya. Adapun pelimpahan dilakukan per Kamis.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi akan langsung menangkap pelaku penipuan ponsel Rp 35 miliar, Rihana dan Rihani.
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur