Usut Perusahaan Klien Penyuap Gayus
Minggu, 27 Maret 2011 – 06:18 WIB
Tak hanya itu, pada 31 Agustus 2010, Roberto pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia juga diduga memberikan suap kepada AKP Sri Sumartini sebesar Rp 5 juta agar dirinya tidak lagi tersangkut dalam perkara mafia hukum yang juga melibatkan Gayus itu.
Namun di dalam persidangan tersebut Roberto menyangkal telah melakukan penyuapan. Selain itu dia juga mengelak pernah memberikan Rp 100 juta dalam panggilan berikutnya oleh penyidik bareskrim mabes polri itu agar statusnya berubah menjadi saksi dan blokir rekeningnya dibuka.
Menurut ICW, pihak-pihak di atas Roberto juga harus disidik. "Siapa sebenarnya yang menyuap gayus, apakah itu uang Roberto, atau dari perusahaan tertentu," katanya.
Apalagi, lanjut dia, uang suap yang diberikan jauh lebih kecil bila dibandingkan nilai uang Gayus lainnya yang mencapai Rp 28 miliar. Menurut Donal, itu menunjukkan kepolisian hanya menjerat pemain-pemain kecil dalam kasus Gayus. "Kepolisian tidak bergerak pada hal-hal yang lebih serius untuk menyentuh pemain utama kasus Gayus," katanya.
JAKARTA - Langkah penyidik kasus Gayus yang menetapkan konsultan pajak Roberto Santonius sebagai tersangka baru dalam kasus mafia pajak dinilai bukan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan