Usut Perusahaan Klien Penyuap Gayus
Minggu, 27 Maret 2011 – 06:18 WIB
Penetapan tersangka Roberto Santonius, juga dinilai tidak berkorelasi positif dengan uang Rp 28 miliar milik Gayus yang disebut-sebut dari perusahaan Grup Bakrie. Artinya, penyidik masih harus melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap penyuap Gayus yang lain.
Donal mengatakan, penyidik perlu mempertemukan Gayus dengan Alif Kuncoro (terdakwa kasus mafia pajak), Imam Cahyo (konsultan pajak), dan Deni Adrianz(disebut-sebut salah satu manajer perusahaan Gruo Bakrie). Mereka ini yang dinilai bisa membuka hubungan Gayus dengan perusahaan Grup Bakrie. "Namun sampai saat ini tidak terlihat usaha untuk mencari Imam Cahyo," ujarnya.
ICW, kata Donal, menilai saat ini instruksi presiden dalam penuntasan kasus Gayus belum berjalan efektif. Selain belum mampu mengungkap siapa penyuap di balik pundi-pundi uang yang dimiliki Gayus, hingga kini juga terkesan ada upaya melindungi para jenderal yang diduga terkait dengan kasus Gayus.
Dia mencontohkan, hukuman disiplin yang diterima Kompol M. Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini berbeda dengan dua mantan Dir II Eksus, Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Radja Erizman. Padahal, dua jenderal itu juga memiliki kesalahan tidak mengawasi bawahannya, yakni Arafat dan Sri Sumartini. "Disparitas hukuman itu sangat mencolok," katanya.
JAKARTA - Langkah penyidik kasus Gayus yang menetapkan konsultan pajak Roberto Santonius sebagai tersangka baru dalam kasus mafia pajak dinilai bukan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan