Usut Pesta Seks Gay, Telusuri Kemungkinan Ada Lokasi Lain
Rikwanto juga sempat menjawab soal keinginan salah satu ormas untuk ikut terlibat dalam penggerebekan tempat prostitusi gay.
Dia mengatakan, sebaiknya semua pihak bisa menahan diri.”Jangan turut campur dalam proses hukum,” terangnya.
Sebab, hanya penegak hukum yang bisa melakukan penggerebekan pada sebuah lokasi yang diduga terjadi pelanggaran pidana.
”Kalau ada yang ingin berpartisipasi itu tidak bisa, hanya aparat yang bisa menegakkan hukum,” terangnya.
Banyak pihak, termasuk media asing, menyebut otoritas Indonesia menindas kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Padahal, penindakan itu jelas dilakukan karena pesta seks tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (idr/Jun)
Polisi masih mengembangkan kasus pesta seks gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Sang Kapten Menolak Pakai Ban Pelangi, Ipswich Town Beri Respons Berkelas
- Astaga, Seorang Oknum Guru dan 2 Mahasiswa di Riau Terlibat LGBT, Nih Tampang Mereka
- Saint Peter’s School Gelar Miles and Smiles Untuk Tingkatkan Kesehatan dan Empati Siswa
- Fatayat NU Kecam Prancis yang Melarang Atlet Tuan Rumah Berhijab di Olimpiade Paris 2024
- Awas, Kandidat Terindikasi LGBT & Poligami di Pilwako Bogor Terancam Rontok
- HNW Tegas Ingatkan Indonesia Jangan Ikut-ikutan Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis