Usut Pesta Seks Gay, Telusuri Kemungkinan Ada Lokasi Lain

Rikwanto juga sempat menjawab soal keinginan salah satu ormas untuk ikut terlibat dalam penggerebekan tempat prostitusi gay.
Dia mengatakan, sebaiknya semua pihak bisa menahan diri.”Jangan turut campur dalam proses hukum,” terangnya.
Sebab, hanya penegak hukum yang bisa melakukan penggerebekan pada sebuah lokasi yang diduga terjadi pelanggaran pidana.
”Kalau ada yang ingin berpartisipasi itu tidak bisa, hanya aparat yang bisa menegakkan hukum,” terangnya.
Banyak pihak, termasuk media asing, menyebut otoritas Indonesia menindas kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Padahal, penindakan itu jelas dilakukan karena pesta seks tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (idr/Jun)
Polisi masih mengembangkan kasus pesta seks gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Waspada Agen Asing Berkedok LSM Sengaja Tolak RUU TNI, tetapi Dukung LGBT
- Karang Taruna Jakarta Utara Bantu Warga Terdampak Banjir di Kelapa Gading
- Perkuat Layanan, Jetour Targetkan Buka 30 Dealer di Indonesia Hingga Akhir 2025
- Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan
- Pasutri Terduga Penganiaya 2 ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi