Usut Proyek Fiktif di PT Amarta Karya, KPK Periksa Sekretaris Perusahaan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris PT Amarta Karya Antony Ramdhan Pada Selasa (17/1).
Antony sedianya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya pada 2018 sampai 2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Antony Ramdhan, Sekretaris PT. Amarta Karya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
KPK akhir-akhir ini sedang aktif memanggil sejumlah pejabat dan pegawai PT Amarta Karya.
Dua Komisaris Utara PT Amarta Karya di periode berbeda bahkan pernah dipanggil di hari yang sama, yakni Ruspen Saragih dan Komisaris Utama PT Amarta Karya periode 2020 Ahmad Zainuri.
Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya melalui subkontraktor.
Lembaga antirasuah itu tengah mendalami total duit yang diguyurkan oleh PT Amarta Karya ke subkontraktor untuk mengerjakan dugaan proyek fiktif itu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka.
Sekretaris PT Amarta Karya sedianya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek fiktif di perusahaan milik negara tersebut.
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!