Usut Proyek Fiktif di PT Amarta Karya, KPK Periksa Sekretaris Perusahaan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris PT Amarta Karya Antony Ramdhan Pada Selasa (17/1).
Antony sedianya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya pada 2018 sampai 2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Antony Ramdhan, Sekretaris PT. Amarta Karya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
KPK akhir-akhir ini sedang aktif memanggil sejumlah pejabat dan pegawai PT Amarta Karya.
Dua Komisaris Utara PT Amarta Karya di periode berbeda bahkan pernah dipanggil di hari yang sama, yakni Ruspen Saragih dan Komisaris Utama PT Amarta Karya periode 2020 Ahmad Zainuri.
Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya melalui subkontraktor.
Lembaga antirasuah itu tengah mendalami total duit yang diguyurkan oleh PT Amarta Karya ke subkontraktor untuk mengerjakan dugaan proyek fiktif itu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka.
Sekretaris PT Amarta Karya sedianya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek fiktif di perusahaan milik negara tersebut.
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Kehadiran Rumah Layak Huni di Karawang Jadi Bukti Kepedulian Peruri