Usut Semua yang Terlibat Kasus SKL BDNI, Termasuk Eks Menkeu
jpnn.com, JAKARTA - Para pejabat yang terindikasi terlibat kasus di masa lalu seperti kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Syamsul Nursalim, termasuk Menteri Keuangan saat itu sebagai pihak yang diduga terlibat harus diusut. Misalnya pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004.
Dalam kasus yang menempatkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Sjafruddin Arsyad Temenggung sebagai terdakwa itu, amat berkaitan dengan wewenang Menteri Keuangan.
“Tidak apa-apa jika Menteri Keuangan juga diperiksa (oleh KPK, red),” kata anggota DPR, Lili Asdjudiredja di Jakarta, Senin (21/5) merespons pertanyaan seputar kasus yang menimpa mantan Kepala BPPN, Sjafruddin Arsyad Temenggung.
Menurut politikus senior Partai Golkar itu, Kementerian Keuangan memiliki wewenang strategis dan taktis untuk memutuskan banyak aspek tentang BLBI.
“Perlu ditelusuri lebih lanjut (oleh KPK) siapa-siapa saja yang terlibat,” ujar Lili.
Selain itu, Lili juga berpendapat, ada kemungkinan kasus Syafruddin Temenggung ini sebenarnya masuk ranah hukum perdata. Sebab, secara materi, perkara itu berkaitan dengan kredit para petani plasma yang dijamin oleh Dipasena, yang memiliki perjanjian dengan BDNI. “Bisa saja ini kasus perdata,” kata Lili.
Mengenai SKL untuk Sjamsul Nursalim, diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Inpres terbit semasa Presiden Megawati Soekarnoputri. Menteri Keuangan saat itu adalah Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Para pejabat yang terindikasi terlibat kasus di masa lalu seperti kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Syamsul Nursalim, termasuk Menkeu saat itu harus diusut.
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum