Usut Semua yang Terlibat Kasus SKL BDNI, Termasuk Eks Menkeu
Senin, 21 Mei 2018 – 17:17 WIB
Mengenai utang petambak Dipasena, BPPN telah menyerahkan aset perusahaan tersebut kepada Kementerian Keuangan pada saat BPPN dibubarkan pada 2004. Nilai aset itu Rp4,8 triliun yang dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Namun pada 2007, Menkeu dan PPA menjual aset itu pada harga Rp 220 miliar.
Untuk diketahui, Syafruddin Temenggung saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.(fri/jpnn)
Para pejabat yang terindikasi terlibat kasus di masa lalu seperti kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Syamsul Nursalim, termasuk Menkeu saat itu harus diusut.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK