Usut Semua yang Terlibat Kasus SKL BDNI, Termasuk Eks Menkeu
Senin, 21 Mei 2018 – 17:17 WIB

Anggota DPR, Lili Asdjudiredja. Foto: Dok. DPR RI
Mengenai utang petambak Dipasena, BPPN telah menyerahkan aset perusahaan tersebut kepada Kementerian Keuangan pada saat BPPN dibubarkan pada 2004. Nilai aset itu Rp4,8 triliun yang dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Namun pada 2007, Menkeu dan PPA menjual aset itu pada harga Rp 220 miliar.
Untuk diketahui, Syafruddin Temenggung saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.(fri/jpnn)
Para pejabat yang terindikasi terlibat kasus di masa lalu seperti kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Syamsul Nursalim, termasuk Menkeu saat itu harus diusut.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Eksepsi Tidak Diterima, Hasto Singgung Soal Memperjuangkan Keadilan
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan