Usut Sepak Terjang Matheus, KPK Panggil Tujuh Pengelola Perusahaan Swasta

Usut Sepak Terjang Matheus, KPK Panggil Tujuh Pengelola Perusahaan Swasta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi untuk kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Tujuh saksi tersebut ialah Erwin dan Tunggul dari PT Raksasa Bisnis Indonesia, Ahmad dari PT Citra Mutiara Bangun Persada, dan Indradi dari PT Karunia Berkat Sejahtera.

Selain itu, lembaga antirasuah juga memanggil Wisnu dari PT Arvin Anugrah Kharisma, Chandra dari PT Mido Indonesia, dan Rini Ali dari PT Krishna Selaras Sejahtera.

Para saksi ini akan dimintakan keterangan untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/3).

Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan Matheus ditetapkan sebagai tersangka bersama PPK Kemensos lainnya yaitu Adi Wahyudi.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket.

Total uang yang diduga telah diterima Juliari dalam kasus korupsi bansos Covid-19 ini adalah Rp 17 miliar. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi untuk kasus dugaan suap dalam pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News