Usut Suap Izin Tambang, Kejagung Jerat Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tanah Bumbu R Dwidjono Putrohadi Sutopo (RDPS) sebagai tersangka kasus tindak pidana suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) batu bara, Kamis (2/9).
Dalam konferensi virtual di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan tersangka RDPS menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 27,6 miliar.
"Tersangka RDPS adalah Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011 sampai dengan 2016 (pesiunan)," katanya menjelaskan.
Dalam kurun waktu itu, kata dia, terjadi kasus dugaan korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dijelaskan pula bahwa penyidikan berawal dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021 yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tanggal 21 April 2021.
Selanjutnya, pada hari Kamis Direktur Penyidikan Jampidsus telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka H. RDPS bin M.
Penahanan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, mulai Kamis hingga 21 September 2021,??????.
Tersangka RDPS bin M diancam dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung dalam konferensi persnya menyebutkan eks Kadis ESDM Tanah Bumbu menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 27,6 miliar
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini