Usut Suap Pajak, KPK Garap Angin Prayitno Aji
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji, Selasa (4/5).
Angin Prayitno Aji akan digarap sebagai saksi dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Nanti kami akan informasikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali bagi angin dalam kasus dugaan suap yang disebut-sebut bernilai puluhan miliar rupiah itu.
Sebelumnya, mantan petinggi di Ditjen Pajak ini sudah digarap penyidik KPK, Rabu (28/4).
Pada pemeriksaan pertama itu, Angin dicecar seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) melakukan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017.
penyidik KPK juga menelusuri aliran uang yang diterima Angin sepanjang 2016 hingga 2017.
Selain itu penyidik juga mengonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji kembali diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pajak. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Angin.
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian