Usut Suap Perkara Sidang, KPK Garap Sekretaris MA

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Setyo sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA pada 2011-2016.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Setyo akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Febri dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/12).
Selain Setyo, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, Direktur PT Dian Fortuna Erisindo Renny Susetyo Wardhani dan Kepala BBW Brantas Saroni Soegiarto.
Menurut Febri, ketiga orang tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Hiendra. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," kata Febri.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka.
Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai tersangka.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum