Usut Suap Perkara Sidang, KPK Garap Sekretaris MA
Rabu, 18 Desember 2019 – 12:02 WIB

Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com
Nurhadi bersama menantunya diduga menerima suap Rp 46 miliar untuk pengamanan perkara dalam persidangan. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum