Usut Suap Petinggi BUMN, KPK Geledah Dua Lokasi
Selasa, 08 Maret 2016 – 21:48 WIB
Atas perbuatannya, lanjut Priharsa, tersangka dijerat pasal 12 b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat