Usut Suap Petinggi BUMN, KPK Geledah Dua Lokasi
Selasa, 08 Maret 2016 – 21:48 WIB

Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com
Atas perbuatannya, lanjut Priharsa, tersangka dijerat pasal 12 b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus