Usut Tabrak Lari Range Rover Maut, Polisi Gunakan Scanner 3D
![Usut Tabrak Lari Range Rover Maut, Polisi Gunakan Scanner 3D](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/02/10/pelat-nomor-yang-diduga-dari-mobil-range-rover-hitam-yang-terlibat-tabrak-lari-di-jalan-jenderal-gator-subroto-jakarta-selatan-sabtu-102-foto-facebook.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui kronologis kasus tabrak lari di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2) pagi yang menewaskan Raden Sandy Syafiek (36). Karena itu, polisi akan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).
“Nanti kami ke TKP untuk pengumpulan barang bukti. Nanti kami juga akan olah TKP dengan scanner (pemindai, red) tiga dimensi,” kata dia, Sabtu (10/2).
Dia memaparkan, dengan menggunakan pemindai tiga dimensi maka polisi akan mengetahui kronologis dari sebelum hingga sesudah kecelakaan. “Hal itu membuat kasus terang benderang dalam rangka menangkap pelaku,” terangnya.
Berdasar keterangan saksi, kronologis kecelakaan maut bermula ketika mobil jenis sport utility vehicle (SUV) Range Rover menyenggol sepeda dan sepeda motor. “Itu keterangan saksi ya,” kata dia.
Budiyanto menambahkan, polisi sudah mengamankan sepeda milik korban yang ditabrak mobil Range Rover. Sedangkan pengemudi dan mobilnya masih dalam penelusuran polisi.(mg1/jpnn)
Polisi menggunakan scanner atau pemindai tiga dimensi untuk mengetahui kronologis tabrak lari di Jalan Gatot Subroto yang menewaskan Raden Sandy Syafiek.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Bongoar Kasus Pengoplosan Elpiji di Bekasi & Jakarta, 5 Dokter Ditangkap
- Ini Kode yang Dipakai Pelaku Agar Bisa Ikut Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Oalah
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- Polisi Tetapkan Anak ASN Kemhan yang Tabrak Orang di Palmerah Jadi Tersangka