Usut TPPU Pengedar Narkoba, Polisi Sita Rp 338 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba.
Dalam pengungkapan itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita aset para tersangka dengan nominal mencapai Rp 338 miliar.
"Ada tiga kasus narkoba yang kami ungkap TPPU-nya dengan tempus (waktu) dari tahun 2017 sampai 2021," kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar dalam ekspos di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Krisno menjelaskan kasus pertama ialah TPPU atas nama tersangka ARW (58).
Menurutnya, ARW melakukan tindak pidana narkoba dengan mengedarkan ekstasi di sebuah klub di Bali.
ARW telah divonis penjara seumur hidup, dan menjalani hukuman di lapas di Pulau Nusakambangan.
ARW pernah ditangkap pada 2002 oleh Polda Bali.
Namun, ARW mengulangi lagi perbuatannya, dan ditangkap Bareskrim Polri pada 2017.
Polisi menyita Rp 338 miliar lebih dalam pengusutan kasus TPPU pengedar narkoba. Ini perinciannya.
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru