Usut TPPU Pengedar Narkoba, Polisi Sita Rp 338 Miliar
Selain itu, polisi juga menyita aset tersangka berupa rumah dan bangunan serta kendaraan senilai Rp 4,1 miliar.
Dia menegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen dalam melakukan penindakan perkara narkoba.
Menurut dia, penindakan narkoba tidak cukup hanya dengan menyita barang bukti, tetapi harus ada strategi pemiskinan.
“Sehingga upaya pemberantasan tindak pidana narkoba jadi maksimal,” kata jenderal bintang satu ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menambahkan kejahatan narkoba sebagai kejahatan terorganisir menjadi momok bagi bangsa Indonesia.
Rusdi mengungkapkan, ada tujuh tersangka dengan barang bukti lain disita berupa uang dan aset jika dijumlahkan mencapai Rp 338 miliar.
"Nilai ini jumlah cukup besar. Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di tanah air,” kata Krisno. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menyita Rp 338 miliar lebih dalam pengusutan kasus TPPU pengedar narkoba. Ini perinciannya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan