Usut Tragedi Mekaki, Komnasham ke NTB
Rabu, 18 Januari 2012 – 21:47 WIB

Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh (tengah) saat memebrikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan warga Teluk Mekaki, Sekotong, Lombok Barat di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (17/1). Foto: Zulhakim/JPNN
Komnasham kemudian mengeluarkan surat bernomer 121/K/PMT/1/2012 yang meminta Kapolda NTB untuk memberikan perlindungan kepada warga. Dari pihak warga Mekaki 20 orang didaftarkan dalam perlindungan itu. sementara dari warga Bangko-bangko mencantumkan delapan nama warga yang dimohonkan perlindungan.
Baca Juga:
‘’Selain itu, kami sendiri selaku pendamping meminta perlindungan serupa,’’ ujar Sri Sudarjo ketua BPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) NTB selaku pendamping pelapor.
Seperti diketahui sejumlah warga yang didampingi LCKI NTB mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasai Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (16/1).
Mereka mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan PT. Teluk Mekaki Indah (TMI) tahun 2008 silam. Warga menyebut saat itu sejumlah orang yang diduga berasal dari PT TMI membakar rumah warga serta melakukan aksi kekerasan. Akibatnya dua warga meninggal dan tujuh orang lainnya luka-luka.
JAKARTA – Komisi Hak Asasi Manusia (Komnasham) telah menerima laporan penganiayaan yang dialami warga Mekaki, Desa Pelangan, Kabupaten Lombok
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku