Usut Tragedi Mekaki, Komnasham ke NTB

Usut Tragedi Mekaki, Komnasham ke NTB
Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh (tengah) saat memebrikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan warga Teluk Mekaki, Sekotong, Lombok Barat di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (17/1). Foto: Zulhakim/JPNN
Komnasham kemudian mengeluarkan surat bernomer 121/K/PMT/1/2012 yang meminta Kapolda NTB untuk memberikan perlindungan  kepada warga. Dari pihak warga Mekaki 20 orang didaftarkan dalam perlindungan itu. sementara dari warga Bangko-bangko mencantumkan delapan nama warga

yang dimohonkan perlindungan.

‘’Selain itu, kami sendiri selaku pendamping meminta perlindungan serupa,’’ ujar Sri Sudarjo ketua BPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) NTB selaku pendamping pelapor.

 Seperti diketahui sejumlah warga yang didampingi LCKI NTB mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasai Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (16/1).

Mereka mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan PT. Teluk Mekaki Indah (TMI) tahun 2008 silam. Warga menyebut saat itu sejumlah orang yang diduga berasal dari PT TMI membakar rumah warga serta melakukan aksi kekerasan. Akibatnya dua warga meninggal dan tujuh orang lainnya luka-luka.

JAKARTA – Komisi Hak Asasi Manusia (Komnasham) telah menerima laporan penganiayaan yang dialami warga Mekaki, Desa Pelangan, Kabupaten Lombok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News