Usut Tragedi Mekaki, Komnasham ke NTB
Rabu, 18 Januari 2012 – 21:47 WIB
Komnasham kemudian mengeluarkan surat bernomer 121/K/PMT/1/2012 yang meminta Kapolda NTB untuk memberikan perlindungan kepada warga. Dari pihak warga Mekaki 20 orang didaftarkan dalam perlindungan itu. sementara dari warga Bangko-bangko mencantumkan delapan nama warga yang dimohonkan perlindungan.
Baca Juga:
‘’Selain itu, kami sendiri selaku pendamping meminta perlindungan serupa,’’ ujar Sri Sudarjo ketua BPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) NTB selaku pendamping pelapor.
Seperti diketahui sejumlah warga yang didampingi LCKI NTB mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasai Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (16/1).
Mereka mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan PT. Teluk Mekaki Indah (TMI) tahun 2008 silam. Warga menyebut saat itu sejumlah orang yang diduga berasal dari PT TMI membakar rumah warga serta melakukan aksi kekerasan. Akibatnya dua warga meninggal dan tujuh orang lainnya luka-luka.
JAKARTA – Komisi Hak Asasi Manusia (Komnasham) telah menerima laporan penganiayaan yang dialami warga Mekaki, Desa Pelangan, Kabupaten Lombok
BERITA TERKAIT
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel