Usut Tragedi Mekaki, Komnasham ke NTB
Rabu, 18 Januari 2012 – 21:47 WIB
Tindak kekerasan ini sendiri menurut warga berawal dari pengiriman sekitar 144 kepala keluarga yang menghuni kawasan Mekaki, sebagai transmigran oleh Pemda NTB ke Donggala, Sulawesi Tengah pada 1991 silam. Pemda meminta warga keluar dari lahan yang telah turun-temurun ditempati itu dengan alasan, kawasan Mekaki akan dijadikan hutan konservasi.
Namun belakangan sekitar tahun 1997 warga menemukan kejanggalan. Lahan pemukiman mereka tersebut bukan dijadikan areal konservasi namun telah dimiliki oleh sebuah perusahaan pengembang bernama PT TMI.
Warga kemudian kembali dari daerah transmigrasi dan menghuni kembali bekas perkampungan mereka yang telah diratakan itu. Di sinilah gesekan itu bermula. PT TMI yang merasa sebagai pengelola lahan keberatan dengan datangnya penduduk tersebut. Puncaknya pada 2008 silam saat sejumlah rumah warga dibakar yang disertai penganiayaan dan upaya pengusiran.(zul/jpnn)
JAKARTA – Komisi Hak Asasi Manusia (Komnasham) telah menerima laporan penganiayaan yang dialami warga Mekaki, Desa Pelangan, Kabupaten Lombok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel