Usut Tuntas Kejahatan Seksual Dokter Priguna

Usut Tuntas Kejahatan Seksual Dokter Priguna
Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anastesi pelaku pemerkosaan terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan kasus kekerasan seksual oleh Priguna Anugerah Pratama (31), oknum dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, harus diusut tuntas.

Menurut Neng Eem, kelakuan dokter Priguna merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat fatal yang pengusutannya harus tuntas, adil, dan transparan.

"Ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa di toleransi di lingkungan pelayanan kesehatan yang harus diusut tuntas, adil, dan transparan," kata Neng Eem dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

Dia meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas terhadap tersangka kasus pelecehan yang telah melanggar kode etik profesi kedokteran yang sangat suci.

"Peristiwa ini telah mencoreng nama baik institusi pendidikan dan layanan kesehatan, harus ada sangsi tegas untuk tersangka," ujar wakil rakyat di komisi yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial itu.

Neng Eem juga menyampaikan Kemenkes harus mengambil tindakan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta memberikan pendampingan secara khusus bagi korban dalam menyelesaikan kasus ini.

"Harus ditanggapi secara serius dan melakukan langkah-langkah pendampingan bagi korban dan keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menahan seorang oknum peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) atau dokter residen berinisial Priguna Anugerah Pratama (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kekerasan seksual dokter Priguna Anugerah Pratama, peserta PPDS Unpad harus diusut tuntas karena dianggap kejahatan kemanusiaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News