Usut Tuntas Pelaku Penjarahan dan Ujaran Kebencian Dalam Aksi Menolak RUU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung langkah Polri memproses dan mengusut tuntas pelaku penjarahan, perusakan dan pelaku yang menyerukan ujaran kebencian dalam aksi unjuk rasa menentang pengesahan RUU Cipta Kerja.
Menurut Edi, dukungan disampaikan karena akibat ulah para pelaku tersebut aksi yang berlangsung di sejumlah daerah Kamis (8/10 kemarin, berbuntut kerusuhan di sejumlah daerah.
"Rakyat mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap setiap orang yang melanggar hukum," ujar Edi Hasibuan dalam keterangannya, Selasa (13/10).
Menurut mantan anggota komisi kepolisian nasional (kompolnas) ini, perusakan, penjarahan dan pelanggaran hukum tidak bisa dibiarkan, apa pun alasannya.
Apalagi Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi yang melanggar hukum.
Edi mengapresiasi tindakan cepat penegak hukum mengamankan pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, pada aksi lalu.
Di antaranya, langkah Polda Metro Jaya menangkap penjarah di kantor ESDM, Polda Sumut yang mengamankan Ketua KAMI Medan dalam kasus dugaan memprovokasi massa dan Bareskrim Polri yang kini memproses kasus penyebaran hoaks.
Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini lebih lanjut mengatakan setiap warga negara memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.
Bang Edi mendukung langkah Polri mengusut tuntas pelaku penjarahan dan pelaku ujaran kebencian dalam aksi unjuk rasa menentang RUU Cipta Kerja.
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Buat Onar dan Rusak Warung di Bandung
- Jangan-Jangan Ada Muatan Politis di Balik Isu Minta Kapolri Diganti
- Buku Karya Jenderal Sigit Dinilai Bisa Membantu Pemberantasan Korupsi
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba