Usut Tuntas Pelaku Penjarahan dan Ujaran Kebencian Dalam Aksi Menolak RUU Cipta Kerja
Selasa, 13 Oktober 2020 – 16:08 WIB
Hal itu diatur dalam undang-undang. Namun, jika hak itu disertai tindakan anarkistis tentu tidak bisa dibiarkan.
"Kami melihat tindakan Polri yang memproses pelaku yang terbukti anarkistis sudah sesuai prosedur," pungkas Edi.(gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bang Edi mendukung langkah Polri mengusut tuntas pelaku penjarahan dan pelaku ujaran kebencian dalam aksi unjuk rasa menentang RUU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Edi Optimistis Gugus Tugas Polri Percepat Terwujudnya Swasembada Pangan
- Makin Mudah Bangun Loyalitas Pelanggan dengan OCA
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Edi Sebut Komjen Pol Ahmad Dofiri Tepat Jabat Wakapolri, Begini Alasannya
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?