Usut Tuntas Pelaku Penjarahan dan Ujaran Kebencian Dalam Aksi Menolak RUU Cipta Kerja
Selasa, 13 Oktober 2020 – 16:08 WIB

Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir
Hal itu diatur dalam undang-undang. Namun, jika hak itu disertai tindakan anarkistis tentu tidak bisa dibiarkan.
"Kami melihat tindakan Polri yang memproses pelaku yang terbukti anarkistis sudah sesuai prosedur," pungkas Edi.(gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bang Edi mendukung langkah Polri mengusut tuntas pelaku penjarahan dan pelaku ujaran kebencian dalam aksi unjuk rasa menentang RUU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Tragedi Penembakan di Way Kanan, Lemkapi Desak TNI-Polri Segera Tetapkan Tersangka
- Farhan Sayangkan Ulah Massa Merusak Fasum hingga Bank
- Isu Setoran dalam Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi di Way Kanan Harus Dibuktikan dengan Jelas
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri