Usut Unsur Pidana Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Garap 25 Saksi di 2 Lokasi

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa 25 saksi terkait penyidikan kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Pemeriksaan 25 saksi itu dilakukan di dua lokasi, yakni gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Markas Metro Tangerang Kota.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan 18 dari 25 saksi diperiksa di gedung Ditreskrimum.
"Di Polda Metro Jaya, kami memeriksa 12 pegawai lapas (petugas sif malam, red), tiga orang saksi dari PLN, tiga orang dari damkar," kata Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Jaktim, Senin (13/9).
Pria asal Sulawesi Selatan itu menambahkan tujuh saksi lainnya, yang merupakan warga binaan, diperiksa di Mapolres Tangerang Kota.
"Karena yang bersangkutan adalah warga binaan, lebih dekat dan lebih aman untuk kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Tangerang Kota," tutur Yusri Yunus.
Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa kasus kebakaran Lapas KLas I Tangerang sudah naik ke tingkat penyidikan.
Adapun pasal yang mendasari penyidik dalam mengungkap penyebab kebakaran itu yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP Juncto Pasal 359 KUHP.
Polisi memeriksa 25 saksi termasuk 7 warga binaan dalam mengusut pidana kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda.
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI