Usut Unsur Pidana Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Puluhan Saksi

Usut Unsur Pidana Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Puluhan Saksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

Adapun, pasal yang mendasari penyidik dalam mengungkap penyebab kebakaran itu yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP juncto Pasal 359 KUHP.

"Tadinya ada dugaan pidana, sekarang sudah ditemukan memang ada pidana," kata mantan Kapolres Tanjungpinang itu. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 20 orang saksi untuk mengusut dugaan pidana kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News