Usut Wajib Pajak Pelaku Bisnis Transportasi Online
Kamis, 24 Maret 2016 – 16:51 WIB

ILUSTRASI. FOTO: AFP
“Pajak-pajak yang seharusnya didapatkan dari perusahaan tersebut, yang paling jelas bersumber pertama dari pengemudi,” kata Alumnus Fakultas Ekonomi dari Universitas Advent Bandung itu.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?