UTA '45 dan Mahasiswa Apoteker Bakal Laporkan PN UKAI ke Bareskrim

Mereka juga telah mengadukan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendesak pihak terkait seperti Kemendikbudristek, untuk membenahi persoalan ini.
Sebab, hal ini masih masalah dengan bidang pendidikan dengan mahasiswa, bukan apoteker.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Rudyono Darsono mengungkapkan pihaknya juga berencana melaporkan permasalahan ini ke Bareskrim Polri.
"Kita sudah diskusi dengan pihak Bareskrim. Kalau dengan pihak KPK kami sudah dua kali panggilan, sudah dua kali diskusi. Sedangkan pidana umumnya juga kita jalankan," tegas Rudy.
“Kita akan jalankan semua hukum positif yang berlaku di negeri ini. Itu langkah yang akan kita tempuh semua," imbuhnya.
Di Bareskrim, rencananya mereka akan menjerat terlapor dengan pasal dugaan pemerasan, penggelapan, penipuan dan pencucian uang.
Dia menyebut orang-orang yang dilaporkan ialah pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam aktivitas yang dilakukan PN UKAI.
Rudy menegaskan pihaknya tak khawatir apabila gugatan mereka di PN Jakbar dan PTUN ditolak hakim. Rudy hanya mengingatkan bahwa apa yang mereka perjuangkan, adalah amanat peraturan perundang-undangan bukan kepercayaan benar atau salah.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Rudyono Darsono berencana melaporkan permasalahan ini ke Bareskrim Polri.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar