UTA '45 dan Mahasiswa Apoteker Bakal Laporkan PN UKAI ke Bareskrim

"Apabila Gugatan ditolak kita bisa justru akan bertanya apakah sebagai rakyat kita sudah diperbolehkan membangkang atau melawan aturan perundang undangan yang ada,," ungkap Rudy.
"Yang kami jadikan sebagai alat bukti dalam gugatan ini adalah peraturan perundang-undangan yang resmi dan masih berlaku di negara ini sampai sekarang,” kata Rudy.
Menurut Rudy kalau peraturan perundang-undangan yang resmi di negara ini ditolak pengadilan akan dianggap mengizinkan masyatakat untuk melanggar peraturan perundang undangan.
“Itu berarti peraturan negara ini sudah tidak berlaku terhadap rakyatnya. Itu sama juga kita mengizinkan kaum radikal menjalankan aksinya di negeri Indonesia,” ujar Rudy.
Rudy pun mengungkapkan pihaknya tak khawatir dengan siapa pun pihak-pihak di balik PN UKAI. Termasuk apabila di belakang mereka adalah para pejabat tinggi negara maupun akademisi senior.
Sebab, menurut dia apa yang dilakukannya sudah menjadi tugas dan kewajiban mereka sebagai akademisi dan pendidik untuk menjaga moral dan integritas generasi muda, bukan hanya berpikir tentang uang dan kekuasaan.
Di dunia pendidikan, kalau takut menegakkan moralitas maka jangan jadi pendidik. Sebab dunia pendidikan itu dunia moralitas dan integritas,” ujar Rudy.
"Kalian pernah dengan cerita Daud dan Goliath? Jadi, dalam hidup ini yang penting benar dulu. Jadi, kalau raksasa yang kalian lawan, Goliath saja bisa mati melawan Daud hanya dengan satu batu kerikil. Kita berdoa saja agar jangan sampai dapat (penegak hukum/hakim) wakil setan, semoga dapat wakil Tuhan dalam perjuangan kita," sambungnya.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Rudyono Darsono berencana melaporkan permasalahan ini ke Bareskrim Polri.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar