UTA '45 Jakarta Laporkan Hakim PTUN ke KY dan Bawas MA

UTA '45 Jakarta Laporkan Hakim PTUN ke KY dan Bawas MA
Yayasan yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta melaporkan salah seorang hakim PTUN Jakarta ke KY dan Bawas MA. Foto: dok sumber

Hakim anggota tersebut, lanjut Rudy, juga meminta kepada penggugat untuk melengkapi berkas terkait administrasi atas permintaan tergugat.

Padahal, kata dia, persidangan sudah menyelesaikan tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dan akan masuk pada tahap kesimpulan.

"Yang sesuai SOP, tahap administrasi itu ada pada saat dismissal, selesai dari dismissal maka seluruh peradministrasian dianggap telah selesai dan sidang dapat dilanjutkan pada pokok perkara," tutur Rudy.

"Jadi setelah dismissal, tidak ada lagi permasalahan administrasi persidangan yang bisa dipersoalkan," tandas doktor hukum tersebut.

Atas itu, pihaknya membuat pengaduan ke pihak terkait. Menurut Rudy, pihaknya merasa aneh dengan sikap hakim tersebut.

"Bukan kita ingin sok-sokan atau sombong. Tetapi sebagai masyarakat dan seorang advokat kami terpanggil untuk ikut bagaimana peradilan yang bersih, adil dan dapat memberikan keadilan pada masyarakat sesuai dengan norma-norma hukum yang ada," jelas dia.

Di sisi lain, Rudyono kembali menegaskan bahwa dirinya telah mundur dari Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.

Alasannya ia sudah cukup lama mengabdi di universitas tersebut. Apalagi kondisi UTA '45 Jakarta saat ini sudah cukup baik dibanding sebelum ia masuk.

Salah satu hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News