UTA '45 Jakarta Laporkan Hakim PTUN ke KY dan Bawas MA

UTA '45 Jakarta Laporkan Hakim PTUN ke KY dan Bawas MA
Yayasan yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta melaporkan salah seorang hakim PTUN Jakarta ke KY dan Bawas MA. Foto: dok sumber

"Sudah 14 tahun. Saya membangun UTA dari rawa-rawa, mahasiswa cuma 300 orang, gaji pegawai kita nggak bisa bayar, listrik kita nggak bisa bayar, gaji dosen kita nggak bisa bayar, bangunan mau ambruk semua. Kita bangun sampai dengan hari ini. Pada saat itu perizinan universitas satu pun kita tidak punya," papar Rudy.

Ketika ia masuk pada tahun 2010, kata Rudy, seluruh lini dilakukan pembenahan.

Tiga tahun pertama dirinya masuk, Rudy tak mengizinkan Rektor menerima mahasiswa baru dan tidak boleh diadakannya wisuda, hingga izin perguruan tinggi keluar.

"Puji Tuhan izin kita keluar tahun 2012, tahun 2012 izin kita semuanya berjalan normal," kata Rudy.

Menurut Rudy, saat ini eksistensi UTA '45 Jakarta sudah sangat baik. Akreditasinya juga menuju unggul.

"Saya menganggap sudah cukup lah pengabdian saya. Saya ingin adanya regenerasi, penyegaran pergantian saya, supaya pengembangan ini bisa lebih semangat dengan tenaga baru," kata dia.

Apalagi, kini telah dipilih sebagai Ketua Yayasan Bambang Sulistomo, yang merupakan putra pahlawan nasional Bung Tomo. Lalu sebagai Ketua Dewan Pengawas, Ganang Priyambodo yang adalah cucu Panglima Besar Jenderal Soedirman.

"Saya rasa soal nasionalisme sudah tidak perlu diragukan lagi," ujarnya.

Salah satu hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News