UTA '45 Jakarta Minta PTUN Putus dengan Benar Gugatan Pemblokiran SABH
jpnn.com, JAKARTA - Pihak yayasan yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, berharap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mereka.
Gugatan ini terkait pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham).
"Jadi kami mohon dengan sangat, 'bangsatnya' cukup disudahi di sini, jangan dipindah ke mana-mana," kata Ketua dewan pengawas Yayasan Perguruan tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta Ganang Priyambodo, Kamis (11/7).
Dia yakin PTUN bisa memutus dengan tepat perkara itu tanpa ada beban. Sebab, sesungguhnya sudah terlihat mana pihak yang benar dan keliru dalam permasalahan tersebut.
"Dari Kumham, PTUN dengan data itu sudah bisa melihat kebenarannya ada dimana," ucapnya.
Menurut cucu Panglima Besar Jenderal Soedirman ini, sesungguhnya memutuskan gugatan perkara tersebut mudah.
Tak perlu pendidikan tingkat tinggi guna dapat menentukan mana pihak yang salah dan benar dalam petsidangan yang sudah sangat terbuka kebobrokan Dirjen AHU.
"Putusannya sesuai saja, kelihatan kok ini. Tidak perlu S1, S2, anak baru belajar hukum pun sudah bisa melihat hal ini. Dari data loh ya," ungkap Ganang.
Gugatan ini terkait pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan