UTA '45 Jakarta Minta PTUN Putus dengan Benar Gugatan Pemblokiran SABH

UTA '45 Jakarta Minta PTUN Putus dengan Benar Gugatan Pemblokiran SABH
Pihak yayasan yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, berharap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mereka. Foto: dok sumber

Ganang, menegaskan dirinya tak akan tinggal diam atas upaya mengusik yayasan dengan cara memblokir SABH. Sebab yang ia perjuangkan ialah kepentingan anak-anak yang hendak mengenyam pendidikan tinggi dengan baik.

"Sampai kapan pun saya nggak akan mendiamkan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, masa depan anak-anak didik kita, misi kita untuk pendidikan anak-anak kita pertahankan. Seperti Soedirman dulu," tuturnya.

"Saya akan berjuang untuk anak-anak untuk mendapatkan pendidikan," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Sulistomo menilai dunia pendidikan akan berantakan apabila dimasuki kepentingan politik. Hal ini ia sampaikan, sebab pihak

Kemenkumham diduga meminta pimpinan Yayasan diduduki dari petinggi partai politik tertentu, jika ingin blokir dicabut.

"Kalau pendidikan diganggu dengan kepentingan politik, akibatnya mana ada nilai-nilai ketuhanan, mana ada nilai-nilai keadilan," tandas Bambang.

Apabila nantinya gugatan mereka ditolak, upaya lainnya akan Yayasan tempuh. Termasuk mengadukan perkara ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita akan bicara sama DPR, MPR, kita bicara sama presiden, kita akan menunjukkan ini loh ada ketidakadilan yang terjadi," katanya. (dil/jpnn)

Gugatan ini terkait pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News