Utak-atik Insentif Pajak 2022, Ini Sektor yang Bakal 'Kering dan Basah'
Rabu, 12 Januari 2022 – 22:53 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memangkas sejumlah insentif pajak pada 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Pemerintah menetapkan pagu sebesar Rp 414,1 triliun untuk PEN 2022 dan Rp 141 triliun disalurkan untuk kluster program penguatan pemulihan ekonomi," ujar Febrio.
Adapun, dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022, insentif perpajakan masih akan disalurkan dalam kluster penguatan pemulihan ekonomi, seperti insentif pajak, dukungan UMKM dan korporasi, serta program prioritas.(mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memangkas sejumlah insentif pajak pada 2022.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025