Utak-atik Insentif Pajak 2022, Ini Sektor yang Bakal 'Kering dan Basah'
Rabu, 12 Januari 2022 – 22:53 WIB
"Pemerintah menetapkan pagu sebesar Rp 414,1 triliun untuk PEN 2022 dan Rp 141 triliun disalurkan untuk kluster program penguatan pemulihan ekonomi," ujar Febrio.
Adapun, dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022, insentif perpajakan masih akan disalurkan dalam kluster penguatan pemulihan ekonomi, seperti insentif pajak, dukungan UMKM dan korporasi, serta program prioritas.(mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memangkas sejumlah insentif pajak pada 2022.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Airlangga Sampaikan Inflasi Sepanjang 2024 Terjaga, Target Tercapai
- Mentan Amran Pastikan Perbaikan Irigasi untuk Dongkrak Produktivitas Padi di NTT
- inDrive Mengintegrasi Teknologi AI pada Layanan Ride-Hailing, Pengiriman, dan Ekonomi Gig di 2025
- Bank Mandiri Dukung Penguatan Gizi Nasional Lewat Kredit Pertanian hingga Pengolahan Pangan
- Kementan Menggencarkan Brigade Pangan di Mempawah
- 3 Program TJSL SPSL Mampu Berdayakan Masyarakat Rawa Badak Utara