Utak-atik Kebijakan PPKM, Pemerintah Dinilai Membingungkan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel.
Namun, ada sejumlah penyesuaian pada pelonggaran 9-16 Agustus 2021, salah satunya adalah percobaan pembukaan pusat perbelanjaan (mal).
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai perpanjangan dengan sejumlah pelonggaran membingungkan.
"Bayangkan mal dibuka tetapi dibatasi kapasitasnya 25 persen. Maka penyewa tenant lebih pilih menutup toko daripada memaksa buka tetapi omzetnya rendah," ujar Bhima kepada JPNN.com, di Jakarta, Selasa (10/8).
Menurutnya, kebijakan itu justru mempersulit pengusaha. "Untuk biaya operasional karyawan dan sewa tempat saja belum bisa menutup itu," katanya.
Selain itu, lanjut Bhima, syarat vaksinasi untuk masuk mal dinilai memberatkan konsumen. Pasalnya, pengunjung mal tidak hanya dari satu wilayah.
"Misalkan di Jakarta progress vaksinasinya sudah tinggi di atas rata-rata nasional, tetapi pengunjung kan bukan hanya Jakarta. Ini artinya tidak bisa hanya satu daerah vaksinasinya tinggi kemudian berlaku syarat harus sudah vaksin ketika ke mal," beber dia.
Bhima menyebut seharusnya pemerintah melonggarkan kebijakan untuk sektor lain, seperti industri manufaktur.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai perpanjangan dengan sejumlah pelonggaran membingungkan.
- Jokowi Kaget Lihat Pasar Jongke yang Baru Direnovasi: Mal Saja Kalah
- Pembukaan Cabang Baru Playfield Taman Anggrek: Menghadirkan Tema Hoffie in Wonderland
- Hadir di Pollux Mall Cikarang, MR DIY Berikan Banyak Pilihan buat Pengunjung
- Plaza Atrium Ganti Nama, Hadir dengan Konsep Lebih Trendi dan Muda
- Pollux Mall Cikarang Hadirkan X-Golf Center Pertama di Indonesia
- AEON Mall Deltamas Resmi Dibuka, Lyodra Hingga Rossa Siap Hibur Pengunjung