Utang Bakrie Gagal Bayar
Senilai Rp 144 M, Terkait Gadai Saham
Selasa, 18 November 2008 – 02:42 WIB
JAKARTA – Nasib kelompok usaha Bakrie menggelinding bagai roda. Bila tahun lalu berjaya, saat ini banyak asetnya yang sirna. Bahkan, kini kerajaan bisnis yang dimiliki Menko Kesra Aburizal Bakrie itu tak mampu lagi membayar utangnya yang jatuh tempo alias default. Kepada Recapital, Bakrie telah membayar Rp 45 miliar, sedangkan Rp 134,9 miliar berstatus default atau gagal bayar. Sementara itu, seluruh utang kepada Aldira senilai Rp 10 miliar berstatus default. ’’Gagal bayar karena penurunan harga saham UNSP dan BUMI begitu tajam, sehingga menyentuh batas bawah perjanjian,’’ kata Yuanita dalam paparan publik di Wisma Bakrie 2, Kuningan, Jakarta, Senin (17/11).
Dua pinjaman yang default tersebut adalah utang induk Grup Bakrie, yakni PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) kepada PT Recapital Securities dan PT Aldira. Bakrie menggadaikan saham atau repo (repurchase agreement) dua anak perusahaannya, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (UNSP), kepada Recapital senilai Rp 189 miliar dan Aldira Rp 10 miliar.
Baca Juga:
Menurut Direktur Keuangan BNBR Yuanita Rohali, selama Juli–Oktober 2008, perseroan menggadaikan 45,947 juta saham BUMI dan 116,667 juta saham UNSP senilai Rp 189 miliar kepada Recapital. Pinjaman itu jatuh tempo pada Oktober 2008-September 2009. BNBR juga menggadaikan 11.450.500 saham UNSP senilai Rp 10 miliar kepada Aldira pada Agustus 2008. Pinjaman tersebut jatuh tempo pada November 2008.
Baca Juga:
JAKARTA – Nasib kelompok usaha Bakrie menggelinding bagai roda. Bila tahun lalu berjaya, saat ini banyak asetnya yang sirna. Bahkan, kini kerajaan
BERITA TERKAIT
- Selamat! Dirut SIG Raih Top CEO Indonesia Awards 2024
- Garudafood Dorong Ekonomi Inklusif, Berdayakan UMKM
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- 53 UMKM akan Hadir di Pertamina Eco RunFest 2024, Ada Pilihan yang Sangat Menarik!
- Ekonom CORE: PPN 12 Persen Semestinya Ditunda