Utang Kapal Perang Bekas eks Jerman Timur Tidak Sah
Kamis, 09 Oktober 2008 – 11:05 WIB
JAKARTA - Beban utang Indonesia berpeluang berkurang. Dalam pertemuan tahunan Bank Dunia dan IMF di Washington DC, utang luar negeri pembelian 39 kapal perang bekas eks Jerman Timur digugat. Dalam forum dunia itu, kalangan akademisi Jerman, Austria, dan LSM menilai bahwa utang pemerintah Indonesia pada era pemerintahan Soeharto tergolong sebagai illegitimate debt (utang yang tidak sah). Berdasar telaah konvensi-konvensi dan hukum internasional lainnya serta hukum nasional Jerman, Reinisch menyimpulkan bahwa Jerman tidak berhak mengklaim pembayaran utang atas ke-39 kapal perang eks Jerman Timur tersebut.
Direktur Eksekutif INFID Donatus K. Marut mengemukakan, hasil kajian jaringan antiutang global menunjukkan adanya bukti-bukti kuat bahwa utang tersebut dikategorikan illegitimate debt. ''Karena itu, utang atas pembelian 39 kapal perang bekas Jerman Timur tersebut tidak layak dibayar. Jika pemerintah Indonesia telanjur membayar, pemerintah Jerman harus mengembalikan uang milik rakyat Indonesia tersebut,'' ujarnya di Jakarta, Rabu (8/10).
Baca Juga:
Penelitian dari INFID dan LSM AFRODAD tersebut didukung kajian perspektif hukum internasional dan nasional (Jerman) oleh Profesor August Reinisch, pakar hukum dari Vienna University, Austria. ''Kajian Profesor Reinisch itu dituangkan dalam paper berjudul Analysis of the Export of Warships from the Former GDR Navy to Indonesia between 1992-2004 in Terms of Legitimacy of the German Entitlement to Payment,'' ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Beban utang Indonesia berpeluang berkurang. Dalam pertemuan tahunan Bank Dunia dan IMF di Washington DC, utang luar negeri pembelian 39
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat