Utang Kapal Perang Bekas eks Jerman Timur Tidak Sah
Kamis, 09 Oktober 2008 – 11:05 WIB
''Dengan kata lain, Indonesia pun tidak wajib membayar utang atas kapal-kapal tersebut. Utang itu, menurut Profesor Reinisch, bisa dipandang sebagai odious (haram) dan bisa dikatakan illegitimate dari segi prinsip-prinsip umum hukum pada tingkat yang paling tinggi,'' tegasnya.
Wacana tentang illegitimate debt makin kuat akhir-akhir ini dan sudah mendapat perhatian serius dari beberapa negara maju, negara berkembang, PBB, Bank Dunia, serta kalangan masyarakat sipil global yang tergabung dalam Jubilee Movement. ''Utang illegitimate merupakan utang yang tidak sah karena cacat secara hukum maupun bertentangan secara moral,'' ujarnya.
Kondisi tersebut mendorong INFID untuk mengeluarkan pernyataan resmi. Di antaranya, mengimbau DPR agar mendesak pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan, untuk membuka kembali semua dokumen yang berkaitan dengan utang pembelian 39 kapal perang eks Jerman Timur tersebut.
''Pemerintah Indonesia harus mengubah paradigmanya tentang utang luar negeri, terutama untuk membuka wawasan tentang strategi pengurangan utang dengan cara pembatalan pembayaran utang jika utang tersebut masuk kategori odious atau illegitimate,'' lanjutnya.
JAKARTA - Beban utang Indonesia berpeluang berkurang. Dalam pertemuan tahunan Bank Dunia dan IMF di Washington DC, utang luar negeri pembelian 39
BERITA TERKAIT
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur