Utang ke BUMN Diperketat

Gagal Bayar, Dirut Tanggung Jawab

Utang ke BUMN Diperketat
Utang ke BUMN Diperketat
JAKARTA - Salah satu faktor penyebab bangkrutnya beberapa badan usaha milik negara (BUMN) adalah jerat utang luar negeri. Untuk itu, agar tak terulang, pemerintah kini memberlakukan aturan ketat bagi BUMN yang hendak berutang.

Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto mengatakan, aturan utang yang diperketat tersebut terkait dengan subsidiary loan agreement (SLA) atau pinjaman yang diteruskan ke BUMN. "SLA harus diperketat karena ikut menambah eksposur utang pemerintah," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (22/5).

   

Rahmat mengakui, pada masa lalu banyak BUMN yang terjerat utang SLA karena ketika utang dikucurkan, proyek belum siap. "Jadi, utang telanjur dicairkan dan proyek mandek. Akibatnya, utang tidak terbayar dan kena penalti bunga," katanya.

   

Data Kementerian BUMN menyebut, pada 2010 total utang BUMN dalam bentuk rekening dana investasi (RDI) dan SLA mencapai Rp 18,6 triliun, yang terdiri atas utang pokok Rp 10,1 triliun dan denda/penalti bunga Rp 8,5 triliun. Beberapa BUMN yang hingga kini terpuruk akibat terjerat utang adalah PT Djakarta Lloyd dan PT Dirgantara Indonesia (DI).

JAKARTA - Salah satu faktor penyebab bangkrutnya beberapa badan usaha milik negara (BUMN) adalah jerat utang luar negeri. Untuk itu, agar tak terulang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News