Utang ke BUMN Diperketat
Gagal Bayar, Dirut Tanggung Jawab
Rabu, 23 Mei 2012 – 02:42 WIB
Menurut Rahmat, pemerintah kini menggunakan PP No 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, termasuk penerusan pinjaman. "Syarat utamanya, proyek harus sudah siap," ucapnya.
Rahmat menyebut, BUMN yang ingin mengajukan SLA harus mendapat persetujuan dari Bappenas serta rekomendasi Kementerian BUMN dan kementerian teknis. "Meski sudah masuk bluebook di Bappenas, kalau proyek belum siap, tetap kami tolak," ujarnya.
Menurut Rahmat, kesiapan proyek yang dimaksud, misalnya jika sebuah proyek membutuhkan pembebasan lahan, persetujuan SLA baru diberikan jika lahan sudah dibebaskan. "Selain itu, kami minta pakta integritas dari Dirut BUMN. Kalau proyek gagal karena manajemen yang salah, mereka harus tanggung jawab," tegasnya.
Rahmat mengakui, dua atau tiga tahun lalu Kementerian Keuangan banyak menolak usul SLA yang diajukan PLN atau Pertamina maupun beberapa BUMN lain karena syaratnya tidak lengkap. "Tapi, belakangan ini BUMN mulai bagus. Mereka bisa memenuhi syarat-syaratnya," ucapnya. (owi/c2/kim)
JAKARTA - Salah satu faktor penyebab bangkrutnya beberapa badan usaha milik negara (BUMN) adalah jerat utang luar negeri. Untuk itu, agar tak terulang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis