Utang ke BUMN Diperketat
Gagal Bayar, Dirut Tanggung Jawab
Rabu, 23 Mei 2012 – 02:42 WIB
Menurut Rahmat, pemerintah kini menggunakan PP No 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, termasuk penerusan pinjaman. "Syarat utamanya, proyek harus sudah siap," ucapnya.
Rahmat menyebut, BUMN yang ingin mengajukan SLA harus mendapat persetujuan dari Bappenas serta rekomendasi Kementerian BUMN dan kementerian teknis. "Meski sudah masuk bluebook di Bappenas, kalau proyek belum siap, tetap kami tolak," ujarnya.
Menurut Rahmat, kesiapan proyek yang dimaksud, misalnya jika sebuah proyek membutuhkan pembebasan lahan, persetujuan SLA baru diberikan jika lahan sudah dibebaskan. "Selain itu, kami minta pakta integritas dari Dirut BUMN. Kalau proyek gagal karena manajemen yang salah, mereka harus tanggung jawab," tegasnya.
Rahmat mengakui, dua atau tiga tahun lalu Kementerian Keuangan banyak menolak usul SLA yang diajukan PLN atau Pertamina maupun beberapa BUMN lain karena syaratnya tidak lengkap. "Tapi, belakangan ini BUMN mulai bagus. Mereka bisa memenuhi syarat-syaratnya," ucapnya. (owi/c2/kim)
JAKARTA - Salah satu faktor penyebab bangkrutnya beberapa badan usaha milik negara (BUMN) adalah jerat utang luar negeri. Untuk itu, agar tak terulang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Pemda, Bea Cukai Gencar Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal Lewat Beragam Acara
- Agen Pegadaian Dapat Tantangan Menarik, Berhadiah Wisata ke Jepang Hingga Umroh
- Bea Cukai Gelar CVC ke Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat di 2 Daerah Ini
- Lewat KISCC 2024, Kalodata Berkomitmen Kembangkan Bisnis Social Commerce di Indonesia
- Green Pramuka City Tawarkan Hunian Harga Terjangkau untuk Kalangan Kelas Menengah
- IPA dan Perusahaan Digital Sepakat Koneksi Internet Stabil Kunci Perkembangan QRIS