Utang Luar Negeri Makin Besar, DPR Minta Pemerintah Hati-hati
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan defisit anggaran.
Menurut dia, defisit APBN akan semakin lebar, sebagai akibat dari ekspansi fiskal pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian di saat pandemi Covid-19.
Hal ini terlihat dengan adanya pelebaran defisit fiskal dari 2,2 persen pada 2019, menjadi 6,3 persen pada tahun lalu.
"Dan diperkirakan masih akan defisit sebesar 5,7 persen pada 2021 ini,” kata Anis dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (18/2).
Ketua DPP PKS BIdang Ekonomi dan Keuangan ini juga menyampaikan, defisit merupakan langkah normal di saat resesi. Namun dia mengingatkan, sebagian besar defisit APBN dibiayai oleh utang. Semakin lebar defisit, semakin besar juga utang.
"Meski memaksimalkan pertumbuhan, tentu utang harus digunakan. Tetapi yang sering terjadi adalah pemerintah justru gagal membelanjakan uang,” papar Doktor Ekonomi Islam itu.
Dia menyebutkan, hal itu tercermin dari besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) selama 5 tahun terakhir yang mencapai Rp10-30 Triliun setiap tahunnya.
Lebih lanjut Anis menjelaskan, pelebaran defisit ini disebabkan oleh tingginya anggaran Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN). Akan tetapi, data terakhir menunjukkan bahwa realisasi anggaran PEN hingga akhir 2020 belum maksimal, hanya sebesar 83 persen.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan defisit anggaran.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi