Utang Pajak Batubara 15 Persen
Selasa, 05 Agustus 2008 – 18:43 WIB

Utang Pajak Batubara 15 Persen
JAKARTA - Kekurangan pajak perusahaan-perusahaan batubara yang belum disetorkan kepada negara mencapai 15 persen. Kendati demikian, pemerintah masih menunggu perusahaan-perusahaan tersebut untuk melunasinya hingga akhir tahun. “Sekitar 15 persen. Kita masih kasih waktu sampai bulan Desember,” kata Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, di sela-sela acara Sosialisasi Sunset Policy di Kalangan Perbankan, di Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (5/8). Menurut Darmin, memang ada perusahaan yang kekurangan pajaknya mencapai Rp 1 triliun. Tapi, bukan berarti jumlah tersebut sama dengan perusahaan lainnya.
Ia mengatakan, dari sekian banyak perusahaan batubara yang masih kekurangan bayar pajak, ada tiga perusahaan yang sudah melunasi. “Kalau gak salah yang bayar seluruhnya ada dua, dan bayar sebagian satu perusahaan,” tambahnya.
Baca Juga:
“Banyak juga, tapi bukan berarti mendekati Rp 1 triliun. Ada yang cuma Rp 200 miliar atau Rp 80 miliar,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Darmin sepertinya tidak merasa khawatir. Pasalnya, pemerintah sudah mendapat jaminan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan membayar kekurangannya dengan benar. (rie/JPNN)
JAKARTA - Kekurangan pajak perusahaan-perusahaan batubara yang belum disetorkan kepada negara mencapai 15 persen. Kendati demikian, pemerintah masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok