Utang Pajak Batubara 15 Persen
Selasa, 05 Agustus 2008 – 18:43 WIB
JAKARTA - Kekurangan pajak perusahaan-perusahaan batubara yang belum disetorkan kepada negara mencapai 15 persen. Kendati demikian, pemerintah masih menunggu perusahaan-perusahaan tersebut untuk melunasinya hingga akhir tahun. “Sekitar 15 persen. Kita masih kasih waktu sampai bulan Desember,” kata Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, di sela-sela acara Sosialisasi Sunset Policy di Kalangan Perbankan, di Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (5/8). Menurut Darmin, memang ada perusahaan yang kekurangan pajaknya mencapai Rp 1 triliun. Tapi, bukan berarti jumlah tersebut sama dengan perusahaan lainnya.
Ia mengatakan, dari sekian banyak perusahaan batubara yang masih kekurangan bayar pajak, ada tiga perusahaan yang sudah melunasi. “Kalau gak salah yang bayar seluruhnya ada dua, dan bayar sebagian satu perusahaan,” tambahnya.
Baca Juga:
“Banyak juga, tapi bukan berarti mendekati Rp 1 triliun. Ada yang cuma Rp 200 miliar atau Rp 80 miliar,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Darmin sepertinya tidak merasa khawatir. Pasalnya, pemerintah sudah mendapat jaminan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan membayar kekurangannya dengan benar. (rie/JPNN)
JAKARTA - Kekurangan pajak perusahaan-perusahaan batubara yang belum disetorkan kepada negara mencapai 15 persen. Kendati demikian, pemerintah masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Dorong Apple Segera Bangun Pabrik di Indonesia
- Dana Kelola Tembus Rp50 Triliun di Akhir 2024, Wujud Kepercayaan Investor pada BRI-MI
- Viva Yoga Beberkan Visi Strategis Pembentukan Kementrans
- Pengertian, Aspek, Jenis, Tujuan, dan Cara Tingkatkan Literasi Keuangan
- Perkuat Posisi Produk Premium, Oxone Bikin Gebrakan di Awal 2025
- PAN Minta Menhut Berhati-hati Soal Rencana Mengubah 20 Juta Hektare Hutan Jadi Lahan Pangan dan Energi