Utang Pajak Batubara 15 Persen

Utang Pajak Batubara 15 Persen
Utang Pajak Batubara 15 Persen
JAKARTA - Kekurangan pajak perusahaan-perusahaan batubara yang belum disetorkan kepada negara mencapai 15 persen. Kendati demikian, pemerintah masih menunggu perusahaan-perusahaan tersebut untuk melunasinya hingga akhir tahun.

“Sekitar 15 persen. Kita masih kasih waktu sampai bulan Desember,” kata Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, di sela-sela acara Sosialisasi Sunset Policy di Kalangan Perbankan, di Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (5/8).

Ia mengatakan, dari sekian banyak perusahaan batubara yang masih kekurangan bayar pajak, ada tiga perusahaan yang sudah melunasi. “Kalau gak salah  yang bayar seluruhnya ada dua, dan bayar sebagian satu perusahaan,” tambahnya.

Menurut Darmin, memang ada perusahaan yang kekurangan pajaknya mencapai Rp 1 triliun. Tapi, bukan berarti jumlah tersebut sama dengan perusahaan lainnya.

“Banyak juga, tapi bukan berarti mendekati Rp 1 triliun. Ada yang cuma Rp 200 miliar atau Rp 80 miliar,” ujarnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Darmin sepertinya tidak merasa khawatir. Pasalnya, pemerintah sudah mendapat jaminan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan membayar kekurangannya dengan benar. (rie/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Dana Bergulir Dihentikan

JAKARTA - Kekurangan pajak perusahaan-perusahaan batubara yang belum disetorkan kepada negara mencapai 15 persen. Kendati demikian, pemerintah masih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News