Utang Pajak Batubara 15 Persen
Selasa, 05 Agustus 2008 – 18:43 WIB
JAKARTA - Kekurangan pajak perusahaan-perusahaan batubara yang belum disetorkan kepada negara mencapai 15 persen. Kendati demikian, pemerintah masih menunggu perusahaan-perusahaan tersebut untuk melunasinya hingga akhir tahun. “Sekitar 15 persen. Kita masih kasih waktu sampai bulan Desember,” kata Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, di sela-sela acara Sosialisasi Sunset Policy di Kalangan Perbankan, di Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (5/8). Menurut Darmin, memang ada perusahaan yang kekurangan pajaknya mencapai Rp 1 triliun. Tapi, bukan berarti jumlah tersebut sama dengan perusahaan lainnya.
Ia mengatakan, dari sekian banyak perusahaan batubara yang masih kekurangan bayar pajak, ada tiga perusahaan yang sudah melunasi. “Kalau gak salah yang bayar seluruhnya ada dua, dan bayar sebagian satu perusahaan,” tambahnya.
Baca Juga:
“Banyak juga, tapi bukan berarti mendekati Rp 1 triliun. Ada yang cuma Rp 200 miliar atau Rp 80 miliar,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Darmin sepertinya tidak merasa khawatir. Pasalnya, pemerintah sudah mendapat jaminan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan membayar kekurangannya dengan benar. (rie/JPNN)
JAKARTA - Kekurangan pajak perusahaan-perusahaan batubara yang belum disetorkan kepada negara mencapai 15 persen. Kendati demikian, pemerintah masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran