Utang PDAM Jaya Tak Ikut Dihapuskan
Sabtu, 24 Desember 2011 – 11:54 WIB

Utang PDAM Jaya Tak Ikut Dihapuskan
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, hingga kini terdapat 175 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menunggak utang kepada pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, 116 di antaranya telah mengajukan restrukturisasi (penghapusan), 54 PDAM belum melakukan restrukturisasi, sementara lima PDAM sudah melunasi tunggakannya.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Agus Suprijanto mengatakan, pada 25 Oktober lalu, DPR menyetujui pengajuan penghapusan utang yang ditanggung lima PDAM senilai Rp 1,04 triliun. Tetapi PDAM Jakarta Raya tidak termasuk di dalamnya.
Baca Juga:
Kelima PDAM yang disetujui penghapusan utangnya adalah PDAM Kota Semarang, PDAM Kabupaten Tangerang, PDAM Kota Bandung, PDAM Kota Palembang, dan PDAM Kota Makassar. Pemutihan utang dimaksudkan untuk mengurangi beban keuangan, perbaikan manajemen, serta membantu memperlonggar keuangan untuk investasi.
Sementara PAM Jaya memiliki utang pokok ke pemerintah sebesar Rp 850 miliar. PAM Jaya meminta agar utang ini dikoversi menjadi penyertaan modal oleh Kementerian Keuangan. Alasannya, utang sebesar ini menyulitkan ruang gerak operator untuk melakukan ekspansi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan. Namum permintaan ini belum ditanggapi.
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, hingga kini terdapat 175 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menunggak utang kepada pemerintah pusat.
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram